Cara jual rumah second melalui KPR
Langkah pertama yang dilakukan agar rumah cepat laku
1.
Pastikan punya rumah yang mau dijual
ya...
2. Keluarkan sedikit modal untuk membeli
cat, percantik tampilan luar, klo ada dana lebih boleh lah poles sedikit ke
bagian dalamnya juga.
3.
Bersihkan rumah yang akan dijual,untuk
keperluan foto setidaknya tampak bersih dan bagus saat di foto, karena jaman
sekarang jualan itu cuma modal foto aja cepet laku, tp jangan nipu juga, difoto
cakep pas disurvey ke lokasi rumahnya jelek.
4.
Klo udah niat dan yakin mau jual/ butuh
uang banget dan iklan rumah udah lama tapi belum laku juga, mending turunin
harga dikit dari harga pasaran, dari pada udah dibenerin terus rusak lagi dan
ngeluarin dana lagi.
Langkah kedua
1. Jika sudah ada calon
pembeli yang serius dan yakin mau membeli, maka penjual mempersiapkan surat perjanjian
jual beli intern yang dibuat rangkap 2 dan dibubuhi materai. Lalu buat jadwal
pertemuan untuk penandatangan surat dan menyerahkan uang tanda jadi /DP sesuai
kesepakatan. Dan penjual menyerahkan fotocopy sbb kepada pembeli untuk data
pengajuan KPR.
a. KTP
b. Sertifikat SHM
c. IMB
d. PBB tahun terbaru
dan bukti bayar
e. Kwitansi
pembayaran DP
2. Pembeli mencari
bank untuk pengajuan KPR sesuai suku bunga yang diminati dengan membawa berkas2
fotocopy sertifikat, IMB dan pajak yang telah diberikan penjual. Dan pilihan pembeli jatuh kepada Bank BTN. Bank
BTN membebankan biaya apparaisal sebesar Rp. 1.200.000. dan biaya KPR sebesar
Rp. 9.000.000.
3. Setelah lokasi
rumah disurvey maka pihak Bank dapat memberikan plafon pinjaman kepada pembeli.
(oh iya pengalaman saya waktu itu si pembeli menaikkan harga jualnya supaya dia
dapat plafon tinggi).
4.
Setelah pembeli mendapat info dari
pihak Bank tentang nilai plafon yang disetujui, maka pihak pembeli menanyakan
besar biaya notaris yang tunjuk pihak Bank, karena perjanjiannya pajak penjual
di bayar penjual, pajak pembeli dan biaya notaris lainnya dibayarkan oleh
pembeli dengan rincian sbb:
Pajak Penjual : misal
Rp.100.000.000 x 2.5% = Rp. 2.500.000
Pajak Pembeli : misal Rp.
100.000.000 - 60jt x 5% =
Rp. 2.000.000
Biaya AJB = Rp. 2.500.000
Biaya balik nama SPS + PNBP = Rp. 2.500.000
Biaya cek sertifikat = Rp. 500.000
Validasi pajak = Rp. 500.000
SKMHT = Rp. 300.000 +
Total = Rp. 10.800.000
Saya mengajukan penawaran ke
notaris supaya pajak penjual dan pembeli tidak disamakan dengan nilai
sesungguhnya, karena saya mau bayar pajaknya kecil aja hehe. Jadi gini ceritanya nilai rumah yang mau dijual
kan ga terlalu besar dan sebenernya pakai nilai NJOP pun ga masalah tetapi karena
lokasi tsb ada di kabupaten Bogor, dan pendapatan daerah kab. Bogor itu kecil maka
menekankan pada nilai tertinggi, untuk itu saya hanya lebihin sedikit dari
nilai NJOP kab. Bogor.
5.
Lalu kedua belah pihak datang ke Bank
yang dipilih oleh pembeli yaitu Bank BTN. Dan
jangan lupa penjual membawa surat-surat Asli seperti :
a.
IMB+blue print
b.
Sertifikat SHM
c.
PBB tahun terbaru yang sudah dibayar
Lalu pihak Bank memberi tanda terima penyerahan dokumen kepada pembeli,
Lalu pihak Bank memberi tanda terima penyerahan dokumen kepada pembeli,
penjual cuma dapat
fotocopiannya aja.
6.
Besoknya pihak Bank menyerahkan dokumen
asli tersebut ke Notaris untuk dilakukan pengecekan. Jadi disini kedua belah
pihak harus aktif menanyakan sudah sampai dimana prosesnya. Proses penyerahan
dokumen dari pihak Bank sampai akad kredit kurang lebih 1 bulan.
7.
Selama dokumen diproses notaries, pihak
notaris memberi info untuk mentrasfer uang sebesar nilai masing-masing pajak
penjual dan pembeli. Setelah pajak dibayarkan lalu menunggu validasi pajak kurang
lebih 1 minggu. Setelah validasi keluar maka notaris memberi kabar akad kredit
siap dilakukan.
8.
Tibalah saatnya akad kredit kedua belah
pihak bertemu di Bank BTN, jangan lupa membawa dokumen asli yang diperlukan:
a.
KTP
b.
KK (klo msh single), Buku nikah / akta
nikah (untuk yang sudah menikah)
c. NPWP
d.
Pulpen
e.
Materai untuk pihak pembeli kurang
lebih 10 lbr, penjual 3 lbr untuk proses penandatanganan surat-surat.
9.
Dipastikan kedua belah pihak membuka
rekening Bank BTN terlebih dahulu karena cicilan perbulan akan di debet secara
otomatis dari rekening pembeli, dan dana penjualan rumah akan ditransfer ke
rekening penjual melalui Bank BTN 1 X 24 jam setelah akad kredit selesai. Proses
akad kredit kurang lebih 1 jam.
Seperti itulah gambaran proses
jual belinya rumah second melalui KPR. mudah kan?
Tinggal praktekin aja klo udah ada dananya
hehe..
Komentar
Posting Komentar